Bagikandi media sosialmuOleh: Sri Indrianti (Pemerhati Sosial dan Generasi) Hijab muslimah kembali diusik. Kali ini yang melakukan adalah Deutsche Walle yang berada di Indonesia. DW Indonesia melalui akun twitternya pada Jumat 25 September 2020 mendapatkan serangan dari netizen atas postingan videonya yang sarat narasi Islamophobia. Dalam postingannya, DW Indonesia Jilbab Kewajiban atau Bukan? Nong Darol Mahmada 11.07.2016 Pemakaian jilbab karena kesadaran, sebagai pilihan dan ekspresi pencarian jati diri Muslimah, tanpa paksaan atau tekanan, patut dihormati Bagiseorang Muslimah, wajib hukumnya menggunakan hijab. Jilbab sebanding dengan melaksanakan ibadah lainnya, seperti ibadah sholat dan ibadah puasa yang menjadi kewajiban setiap umat muslim. Al-Quran menjelaskan mengenakan jilbab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk wanita Muslimah. Jilbab adalah identitas bagi seorang JilbabMerupakan Kewajiban, Bukan Pilihan Huba 9 Oktober 2020 Oleh: Sumiati (Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif ) Tidak henti-hentinya musuh-musuh Islam membuat kegaduhan. Berbagai lini diserang, tak terkecuali pakaian perempuan muslim. Belum lama ini dunia kembali digegerkan dengan kiprah mereka yang hendak mengecoh umat Islam. Hijabitu identitas, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek. Dream - " Hijab itu identitas Rae, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek Rae." Pesan menyentuh ini dituturkan sang mama kepada Raesha dalam web series Hijab Love Story 2. Hair Style Vlogger ini memang tengah galau. xVCvz. Jilbab pada dasarnya bukanlah hanya sekedar mode sesaat yang hanya dikenakan saat sedang trend saja dan dilepas kembali sesudah trend tersebut berlalu. Jilbab merupakan kewajiban dari semua wanita muslim yang sudah baliqh. Jilbab menjadi identitas dari seorang wanita Islam dan mahkota yang harus dijunjung tinggi. Apabila seorang wanita muslim sudah mengambil keputusan untuk berjilbab, maka segala konsekuensi yang mungkin akan muncul juga haruslah dipersiapkan serta siap menjaga sikap dan juga perilakunya. Apabila seorang wanita muslim berjilbab melakukan hal yang kurang baik, maka yang dianggap buruk bukan hanya wanita tersebut, namun juga pada jilbab dalam terkaitHukum Meninggalkan Sholat Dengan SengajaHukum Sholat Shubuh KesianganHukum Hamil Diluar NikahHukum Bersumpah Selain AllahHukum Menghina Allah Dalam Hati“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang-orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Ahzab 59.Bagaimana Islam memandang Muslimah yang Lepas dan Pasang JilbabPerempuan yang sering melepas dan memakai jilbab atau dengan kata lain mempermainkan jilbab dianggap sebagai seorang wanita yang munafik dan juga tidak mematuhi perintah yang sudah diberikan Allah SWT.“Dan sungguh Allah telah menurukan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan oleh orang kafir, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu berbuat demikian, tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” QS. An-Nissa 140.Allah SWT sudah dengan tegas melarang umat-Nya untuk mempermainkan dan juga memperolok ayat ayat yang telah diturunkan, sehingga membuat seseorang yang mengingkari dan tidak mematuhi ayat Alquran, maka sama saja dengan memperolok ayat Allah perempuan yang mempermainkan jilbab dan hanya menggunakan jilbab sebagai hiasan atau hanya sebuah pakaian yang bisa dibuka dan dipakai kapan saja, maka dianggap sebagai golongan orang munafik dan tempat bagi orang munafik adalah neraka dimaksud dengan lepas pasang jilbab adalah seorang perempuan yang terkadang memakai jilbab keluar rumah, akan tetapi terkadang juga sering melepas jilbab saat keluar rumah atau bahkan hanya mengenakan jilbab sebagai sensasi dan bukan karena Allah.“Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada ALLAH, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS 2431Jilbab menjadi sebuah kewajiban bagi wanita muslim dan bukan hanya pilihan, sudah siap atau asalan lainnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak wanita muslim yang belum berjilbab dengan alasan karena merasa ingin membenahi diri terlebih dahulu. Tetapi jika dilihat, kita tidak akan pernah mengetahui kapan waktu siap memakai jilbab tersebut, merasa dirinya sudah soleha, sudah baik dan juga sudah sempurna. Selain itu, umur setiap orang tidak akan pernah diketahui. Selain itu, selama masih hidup di dunia, maka sudah menjadi kewajiban untuk setiap manusia memperbaiki diri terus menerus, sebab pada dasarnya manusia bukanlah makhluk yang semua muslimah yang dimuliakan Allah SWT, berbahagialah dengan kemuliaan berjilbab tersebut dan sudah selayaknya kita untuk menjaganya segenap tenaga dan upaya sebab hanya ini cara kita untuk mengabdikan diri pada Allah SWT, mematuhi perintah-Nya dan juga Rasul-Nya. Sudah sepantasnya wanita muslim membekali diri dengan ilmu dan pemahaman yang cukup menyangkut perintah Allah SWT mengenai berjilbab. Luruskan niat untuk berjihad melawan hawa dan nafsu sekaligus yakin jika kita sudah melakukan sesuatu yang benar dan memohon pada-Nya supaya bisa tetap menjaga hati agar tetap beristiqomah pada ketaatan-Nya. Sebab, sekali sudah memutuskan untuk berjilbab, maka sebaiknya jangan pernah berjalan mundur dan kembali kejahiliahan diri. Tidak ada alasan apapun untuk lepas pakai jilbab sebab Allah SWT adalah muslimah yang selalu menjaga keshalihan pribadinya merupakan perhiasan yang paling indah di dunia sehingga akan sangat beruntung seseorang yang memiliki perhiasan paling indah di dunia tersebut yakni perhiasan yang akan memberikan kebahagiaan dan juga rasa tenteram di dalam juga kita sebagai muslimah melepas jilbab hanya masalah yang berhubungan dengan rezeki hanya demi profesionalisme dan tuntutan pekerjaan. Jangan pernah meragukan Allah SWT sebab sedikit atau banyaknya rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hal yang harus dilakukan adalah tetap yakin dimana jika kita selalu mematuhi Allah SWT, maka Allah juga tidak pernah akan menyia nyiakan kepatuhan para terkaitHukum Lelaki Membuat Wanita Menangis Dalam IslamHukum Kb Dalam IslamHukum Merokok Dalam IslamHukum Onani Menurut IslamHukum Mendengarkan Musik Dalam IslamAyat Alquran Tentang Kewajiban BerjilbabBerikut ini dalil – dalil Al-Quran yang menjelaskan kewajiban untuk berjilbab bagi wanita yang memeluk Islam dan sudah memasuki masa baliqh, antara lainQS. Al-A’raf 26“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”QS. Al-Ahzab 59 “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”QS. AL-Ahzab 33“Dan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan janganlah berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu.”QS. An-Nuur 31“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”Artikel terkaitHukum Menyambung RambutHukum Menyikat Gigi Saat PuasaHukum Minum Alkohol Tidak SengajaHukum Wanita BercadarHukum Zina TanganDalil Quran tentang Perintah Memakai JilbabBerikut ini terdapat pula perintah dari Allah SWT terkait kewajiban memakai jilbab bagi muslimah, antara lainQS. Al-Ahzab 59Allah ta’ala berfirman, “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Taisir Karimir Rahman, hal. 272Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu kebaikan mengawalinya dengan keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.”Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382Abu Malik berkata “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, & sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat yang teranggap hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak tangan.”Artikel terkaitHukum Semir Rambut Warna HitamHukum Memelihara JenggotHukum Khitan Bagi PerempuanHukum Anak Tiri Dalam Islam dan KedudukannyaHukum Suami Tidak Menafkahi Istri Dalam IslamHakekat BerjilbabKemudian, terdapat pula hakikat berjilbab yang dijelaskan dalam dalil Al-Quran, antara lainTaisir Karimir Rahman, hal. 272Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.”Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah SyamilahImam Ibnu Katsir menjelaskan “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu Ubaidah di dalam Maktabah Syamilah tertulis Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent, Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini di masa beliau, pent. Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.”Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum lepas pasang jilbab bagi wanita disesuaikan dengan dalil-dalil Al-Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin ya Rabbal A’lamin. Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban – Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia Berhijab Segi EmpatSo… bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudia tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk berhijab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Berhijab jilbab Segi EmpatJikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah iniDengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan berhijab merupakan media syiar yang berhijab merupakan tanda muslimah yang berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada berhijab dapat memelihara harga diri berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang berhijab dapat berhemat dalam hal berhijab akan terjadi kesetaraan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan berhijab dapat dijauhkan dari azab api berhijab maka anda sudah termasuk masih banyak lagi manfaat apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillah… “ “Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.” ” Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijâbdi beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijâb dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke 4 Hijriyah. Penulis Nong Darol MahmadaFoto Privat Jilbab Pra-Islam Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah milik' Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti if'eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re'alah, zaif dan mitpahat. Bahkan kata Eipstein yang dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran, konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi Yahudi dan Nasrani. Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama SM, kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi SM dan Code Asyiria SM. Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Kompas, 25/11/02. Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah bagaimana menutup kemaluan mereka aurat QS. Thaha/20 121. Karena itu tak heran, dalam literatur Yahudi ditemukan bahwa penggunaan hijâb berawal dari dosa asal. Yaitu dosa Hawa yang menggoda suaminya, Adam. Dosa itu adalah membujuk Adam untuk memakan buah terlarang. Akibatnya, Hawa beserta kaumnya mendapat kutukan. Tidak hanya kutukan untuk memakai hijab tetapi juga mendapat siklus menstruasi dengan segala macam aturannya. Jilbab dalam Tradisi Islam Nah, berbeda dengan konsep hijâb dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, dalam Islam, hijâb tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kutukan atau menstruasi. Dalam konsep Islam, hijâb dan menstruasi pada perempuan mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Aksentuasi hijâb lebih dekat pada etika dan estetika dari pada ke persoalan substansi ajaran. Pelembagaan hijâb dalam Islam di-dasarkan pada dua ayat dalam Alqur'an yaitu QS. Al-Ahzab/ 33 59 dan QS. An-Nur/24 31. Kedua ayat ini saling menegaskan tentang aturan berpakaian untuk perempuan Islam. Pada surat An-Nur, kata khumur merupakan bentuk plural dari khimar yang artinya kerudung. Sedangkan kata juyub merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru dada. Jadi kalimat hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-nya ini merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab Jahiliyah. Seperti yang digambarkan oleh Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannya”. Sementara itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah “Mereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas seluruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan kerudung mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada mereka”. Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang. Selain karena faktor kondisional seperti yang digambarkan di atas, kedua ayat ini juga turunnya lebih bersifat politis, diskriminatif dan elitis. Surat Al-Ahzab yang didalamnya terdapat ayat hijab turun setelah perang Khandaq 5 Hijriyah. Sedangkan surat An-Nur turun setelah al-Ahzab dan kondisinya saat itu sedang rawan. Bersifat politis sebab ayat-ayat di atas turun untuk menjawab serangan yang dilancarkan kaum munafik, dalam hal ini Abdullah bin Ubay dan konco-konconya, terhadap umat Islam. Memakai perempuan untuk memfitnah? Serangan kaum munafik ini “memakai” perempuan Islam dengan cara memfitnah istri-istri Nabi, khususnya Siti Aisyah. Peristiwa terhadap Siti Aisyah ini disebut peristiwa al-ifk. Pada saat itu, peristiwa ini sangat menghebohkan sehingga untuk mengakhiri-nya harus ditegaskan dengan diturunkannya lima ayat yaitu QS. An-Nur/23 11-16. Ayat-ayat ini juga turun di saat kondisi sosial pada saat itu tidak aman seperti yang diceritakan di atas. Gangguan terhadap perempuan-perempuan Islam sangat gencar. Semua ini dalam rangka menghancurkan agama Islam. Maka ayat itu ingin melindungi perempuan Islam dari pelecehan itu. Menurut Abu Syuqqah, perintah untuk mengulurkan jilbab pada ayat di atas, mengandung kesempurnaan pembedaan dan kesempurnaan keadaan ketika keluar. Dan Allah SWT telah menyebutkan alasan perintah berjilbab dan pengulurannya. Firman-Nya, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dalam hal ini, untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. Ambiguitas Islam Inilah yang dipahami bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan Islam yang merdeka dan kaum budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain, masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islam misalnya dalam perbedaan berpakaian. Namun menurut saya, untuk menghindari penafsiran ambigu tersebut, maka titik tekan penafsiran itu adalah etika moral ayat itu. Yaitu tidak hanya sebagai aturan dalam berpakaian saja. Sehingga tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dengan budak, tetapi lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja modesty yang bisa dilakukan siapa saja. Dalam dunia Islam, banyak ditulis buku tentang tentang hijâb, yang dalam pengertian luasnya menyebutkan pakaian perempuan Islam yang baik, pemisahan perempuan dan pembatasan kontak perempuan dengan laki-laki yang bukan keluarganya. Ayat-ayat di atas yang berkenaan dengan isu ini tidak memberikan perintah yang tersurat bagi perempuan Islam. Ini hanya membicarakan kesopanan perempuan pada umumnya dan menetapkan peraturan bagi isteri-isteri Nabi. Seperti pernah dikemukakan Fatima Mernissi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam, ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS. Al-Ahzab/3353 menegaskan akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya tidak ada dikotomi publik dan privat. Menurut Ruth Rodded dalam bukunya Kembang Peradaban, sampai sekarang masih terjadi perbedaan pendapat mengenai makna dan penerapan praktis ayat-ayat hijâb. Perbedaan pendapat ini juga berkisar pada definisi-definisi yang tepat mengenai kata-kata tertentu termasuk istilah hijâb, konteksnya dan apakah peraturan yang ditetapkan untuk isteri-isteri Nabi harus menjadi norma bagi semua perempuan Islam. Namun seperti yang dikatakan Harun Nasution, “Pendapat yang mengatakan hijâb itu wajib, bisa dikatakan ya. Dan yang mengatakan tidak wajib pun bisa dijawab ya. Tapi batasan-batasan aturan yang jelas mengenai hijâb ini tidak ada dalam Alqur'an dan hadits-hadits mutawatir.” Islam Rasional, Jilbab adalah Budaya Nah, pandangan yang mengatakan bahwa jibab itu tak wajib salah satunya bisa kita temukan dalam pada karya Muhammad Sa'id Al-Asymawi yang berjudul Haqiqatul Hijab wa Hujjiyyatul Hadits. Dalam buku tersebut, Al-Asymawi berkata bahwa hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat. Selama ini, kita terbiasa membaca buku atau pernyataan tentang kewajiban jilbab disertai ayat Alqur'an dan Hadis serta ancaman bila perempuan Islam tak memakainya. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama. Saya menulis artikel ini bukan berarti saya fobia atau over estimate terhadap jilbab. Sepanjang pemakaian jilbab itu dikarenakan atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, saya sangat menghormati dan menghargainya. Penulis Nong Darol Mahmada adalah aktivis perempuan yang tulisan-tulisannya sering dimuat di media nasional, editor beberapa buku dan pembicara di berbagai konferensi internasional. Ia juga merupakan Direktur Eksekutif Omah Munir, Museum HAM di Indonesia. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWNesia menjadi tanggung jawab penulis. Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâî untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama sistem sosial. Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen. Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan sistem yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâî untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâî adalah kata sifat bagi sistem nizham. Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen atau berbagai interaksi alaqah yang timbul dari ijtimâ tersebut. Pergaulan ijtima’ seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan nizham karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul. Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan nizham tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâî. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis pria dan wanita serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut. Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâî dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâî tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial anzhimah al-mujtama, bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâî. Sementara itu, larangan ber-khalwat berdua-duaan antara pria dan wanita, kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâî. Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâî didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut. Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita an-nizhâm al-ijtimâî dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas tafrith, yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan berkhalwat dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat ifrath, yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya. Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka. Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan. Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita. Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam. Sejumlah pengunjung Car Free Day CFD Kota Solo yang diselenggarakan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu 1/1/2015, menempelkan tulisan yang memuat pengalaman mereka mengenakan busana muslimah. 01/02/2015 Bagi sebagian besar orang di negara-negara Barat, hijab memang belum sepenuhnya bisa diterima dengan baik oleh masyarakatnya. Maka itu, tidak mengherankan bila terjadi banyak kasus diskriminasi akibat penggunaan hijab di berbagai negara. 01/02/2015 Hijab dikenal oleh orang-orang Indonesia sebagai pakaian muslimah. Ada juga yang mendefinisikannya sebagai penghalang shalat antara ma’mum laki-laki dan perempuan. Hijab dalam arti pakaian muslimah disini merupakan suatu kewajiban yang Allah serukan dalam Al-Quran seperti dalam terjemahan quran surat An-Nur31 “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…” Juga dalam terjemahan quran surat Al-Ahzab59 “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan dibebankan kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syar’i. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab? Ketika seorang muslimah mampu menjawab pertanyaan tersebut maka seorang muslimah ssetidaknya terbebas dari motif-motif tidak jelas seperti motif seorang muslimah berhijab karena keinginan saja atau karena berhijab itu dapat melindungi kulit dari sinar matahari. Namun, disamping hal itu ternyata fenomena berhijab memiliki kenadala di berbagai negara minoritas seperti Prancis, Inggris dan negara barat lainnya. Pelarangan menggunakan niqab bagi muslimah Prancis menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan syariat Islam. Pun demikian ketika hendak memasuki kelas dalam rangka mengikuti pelajaran atau ujian, lagi-lagi seorang muslimah harus menanggalkan kerudungnya. Tak hanya di negara barat, tapi di Indonesia pun para muslimah mengalami diskriminasi dalam menggunakan hijab. Belum lama kasus penundaan polwan berhijab, ditambah kasus siswi di Bali yang mengalami hambatan berhijab ketika ingin sekolah dengan memakai kerudung menjadi beberapa contoh bahwa adanya diskriminasi terhadap syariat islam. Perintah berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslimah. Namun lagi-lagI hal ini berbenturan dengan peraturan yang diterapkan dalam suatu negara. Ketika kebebasan berekspresi yang lahir dari sistem demokrasi menjadi ukuran, maka wajar saja orang-orang bebas memakai pakaian sesuai keinginannya padahal jelas-jelas hal ini bertentangan dengan prinsip syariat islam. Ironisnya, ketika seorang muslimah hendak menjalankan salahsatu syariat islam ini mendapat hambatan dari pemerintah. Berbeda dengan ketika seorang perempuan yang memakai bikini maka hal itu dilegalkan dalam sistem demokrasi karena hal itu dilindungi. Jika memang kebebasan berekspresi itu menjadi ukuran, lalu mengapa ketika seorang muslimah yang ingin berhijab malah justru diberi hambatan bahkan dilarang? Inilah ketidakjelasan dan ketidakadilan dari aturan yang lahir dari sistem demokrasi. Syariat islam tidak diberlakukan sebagai aturan kehidupan. Syariat islam termasuk syariat mengenai kewajiban muslimah dalam berhijab pun menjadi ancaman bagi sistem ini. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam bahwa manusia wajib berhukum dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam terjemahan quran surat Al-Maidah ayat 45 “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orng-orang dzalim.” Selama hal ini terus dibiarkan, umat islam akan terus diberi hambatan ketika ingin menjalankan kewajibannya sebagai muslim. Maka marilah songsong abad kebangkitan islam dengan melanjutkan kehidupan islam melalui tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi ini. Allahu Akbar… Wallahu a’lam… Oleh Nurhayati jurusan pendidikan Agama Islam fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

hijab itu kewajiban bukan pilihan